Senin, 06 Agustus 2012

JUAL BANTAL EMOTION BB

Halooo sist, hayoo siapa yang belum punya koleksian bantal- bantal yang lucu iniii? 
Iyap, bantal ini sedang ramai dipasarkan sejumlah pedagang boneka..
Dan saya menawarkan harga khusus lhoo.. Penasaran?
Kunjungi Facebook saya el.vhierhaa@gmail.com untuk info lebih lanjutnyaa atau dengan invite pin saya 2750c07e ..
Yuuuuk di orderrr sist :D

Minggu, 29 April 2012

inflation and disinflation


heyy there! am sorry, i've not did all of curves yet lol. but u can pull up a chair :)

Learning Objectives :
I.          Describe the response of wages to change in both output gaps and inflation expectation

What are the forces that cause wages to change?
Two main forces are the output gap and expectations of future inflation. Wages may be affected by forces that are associated with neither output gaps not expectations of inflatio, such as government guidelines, uniono power and employers’ optimism. Because there are many such forces that tend to act independently of one another, they may be regarded as random shocks and must be analyzed as separate causes for shiftf in the AS curve.

And how change in money wages were influenced by output gaps :
1.       The excess demand for labor that is associated with an inflationary gap (Y>Y*) puts upward pressure on money wages
2.       The excess supply of labor associated with a recessionary gap (Y<Y*) puts downward pressure on money of wages
3.       The absence of either an inflationary gap (Y=Y*) means that demand forces do not exert any pressure on money wages
when real GDP = Y* , the unemployment rate is said to be equal to the NAIRU ( Non Accelerating Inflation Rate of Unemployment or Natural Rate of unemployment, its symbol U*).
The NAIRU is not zero. Instead, even when Y=Y*, there may be a substantial amount of frictional and structured unemployment caused:
-          When real Y<Y*, (or U>U*), there is a recessionary gap characterized by excess supply of labor and wages are assumed to fall
-          When Y>Y* (or U,U*), there is an inflationary gap characterized by excess demand for labor and wages are assumed to rise

Wage and Expected Inflation
Suppose that both emloyers and employers expect 3% inflation next year. Workers will start negotiations from a base of a 3% increase in money wages, which would hold their real wages constant. So, The expectation of some specific inflation rate pressure for money wages to rise by that rate.
The key point is that money wages can rise even if no inflationary gap is present. As long as people expect prices to rise, their behavior will put upward pressure on money wages.



Overall Effrct on Wages
We can now think of change in money wages as resulting from two different forces as follows :
Change in money wages = output gap effect + expectational effect
From Wages to Prices
We’ve just seen that inflationary output gaps and expectations of future inflatio put pressure on wages to rise and hence cause the AS curve to shift upward. Recessiinary output gaps and expectation of future deflation put pressure or wages to fall and hence cause the AS curve to shift downward.
The net affect of two fprces acting on wages, output gaps and inflation expectations, determines what happens to the AS curve:
-          The net affect of the output gap effect and the expectational effect is to raise wages then the AS curve will shift up = inflationary
-          The net effect of the output gap and expectational effect is to reduce wages, then the AS curve will shift down = deflationary
We can then decompose actual inflation into its three component parts as follow :
Actual inflation = Output gap inflation + expected inflation + Supply shock inflation

II.                  Explain how a constan rate inflation  is incorporates into the basic macroeconomis model

Lets us suppose the inflation rate is 2 percent per year and has been 2 percent for several years. This is what is meant by a constan inflation. In such setting, people with backward looking expectation ( people look at the past in order to predict what will happen in the future) about inflation will expect the actual level to continue into the future. Then people with forward looking or rational expectation ( the theory that people understand how the economy works and learning quickly from their mistakes so that even though random errors may be made, systematic and presistent errors are not) will expect the actual rate inflation rate to continue. So central bank will be attempting to alter its monetary policy.
If in inflation and monetary policy have been constant for several years, the expected rate of inflation will tend to equal the actual rate of inflation.





Figure : Constant inflation without supply shock
In the absence of supply shocks, if expected inflation equals actual inflation, real GDP must be equal to potential GDP.


  




Constant inflation with Y=Y* occurs when the rate of monetary growth, the rate of wage increase and the expected rate of inflation are all consistent with the actual inflation rate.
The key point about constant inflation in our macro model is that there is no output gap effect operating on wages.
III.                Describe the effect of aggregate demand and supply shocks on inflation and real GDP and explain what happens when federal reserve validates demand and supply shock

Demand Shocks
Any rightward shift in the AD curve that creates an inflationary output gap or inflation arising from inflatinary output gap caused, in turn by a positive AD shock also create what are called demand inflation. The shift in the AD curve could have been caused by a reduction in taxes, by an increase in such autonomous expenditure items as C,I,G, net exports or by expansionary monetary policy.
To begin our study of demand inflation, we make simplifying assumptions :
-          We assume that Y* is constant
-          We assume that there is no ongoing inflation
These two assumptions imply that our starting point is stable long-run equilibrium, with constant real GDP and price level, rather than the long-run equilibrium with constant inflation.
Then, we suppose that this long-run equilibrium is disturbed by a rightward shift in the AD curve. This shift causes the price level and output to rise. Next, its important to distinguish between the case in which the federal reserve validates the demand shock and the case in which it doesnt.


Figure : A demand shock without validation







A demand shock that isnt validated produces temporary inflation, but the economy adjustment process eventually restores potential GDP and stable prices.
Figure : A demand shock with validation







Monetary validation of a positive demand shock causes the AD curve to shift further to the right, offsetting the upward shift in the AS curve and thereby leaving an inflationary gap despite the ever rising price level.







Supply Shocks
Any leftward shift in the AS curve that isnt caused by excess demand in the markets for factors of production  or inflation arising from negative AS shock.
Figure : A supply shock with and without validation







Whenever wages and other factors prices fall only slowly in the face of excess supply, the recorvery to potential output after a non-validated on the federal reserve to validate negative supply shock.
Monetary validation of a negative supply shock causes the initial rise in the prices level to be followed by a further rise, resulting in a higher price level than would occur if the recessionary gap were relied on to reduce factor prices.
IV.                Describe the three phases of a disinflation

The Process of reducing sustained inflation can be divided into three phases :
-          Phase 1 : Removing the inflationary gap







The elimination of a sustained inflation begins with a demand contraction to remove the inflationary gap.

-          Phase 2 : Stagflation







Expectations and wage momentum lead to stagflation, with falling output and continuing inflation.
-          Phase 3 : recovery







After expectations are reserved, recorvery takes output to Y* and the price level is stabilized

V.                 Explain how the cost of disinflation is measured by the sacrifice ratio

The foregoing discussion of the process of disinflation makes the cost of disinflation pretty clear :
The cost of disinflation is the loss of output that is generated in the process

But how costly is the process of disinflation? Economic have derived a simple measure of the cost of disinflation based on the depth and length of the recession and on the amount of disinflation. This measure, called sacrifice ratio, is defined as the cumulative loss in real GDP, expressed as percentage of potential output divided by the percentage point reduction in the rate of inflation.

Pembubaran PT, Kepailitan dan merger


PERSEROAN TERBATAS
Dasar Hukum
-           UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas
-           Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus  2007
Menggantikan    UU   No.  1   Tahun   1995    tentang   Perseroan Terbatas
Definisi
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,   didirikan    berdasarkan   perjanjian, melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal dasar    yang    seluruhnya    terbagi    dalam saham,  dan   memenuhi  persyaratan   yang ditetapkan  dalam  undang-undang  ini  serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum
Hak – hak P.T. ketika telah menjadi badan hukum adalah :
-          P.T. mempunyai harta kekayaan  sendiri.
-          P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri.
-          P.T. tidak dapat bertindak sendiri:
   * P.T. terdiri dari organ-organ yang  akan bertindak mewakili P.T. tersebut
   * Organ-organ tersebut terdiri dari  orang  perorangan yang cakap untuk bertindak
     dalam hukum

Pendirian Perseroan Terbatas
-          P.T.   mempunyai  nama  dan  tempat  kedudukan  dalam  wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
-          P.T.   mempunyai   alamat     lengkap     sesuai    dengan    tempat kedudukannya
-          P.T.   didirikan   oleh   2   orang   atau  lebih  dengan  Akta  Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
-          Setiap pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
-          Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-          Akta Pendirian  yang  telah  disahkan  tersebut  didaftarkan  dalam  Daftar  Perseroan yang diselenggarakan  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-          Akta  Pendirian  yang  telah   disahkan   dan   didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
-          Perbuatan hukum  yang  dilakukan  oleh  calon  pendiri  untuk  kepentingan P.T.  yang  belum  didirikan,  mengikat  P.T.  setelah  P.T.  menjadi   badan   hukum, jika  RUPS  pertama  P.T.  secara   tegas   menyatakan  menerima   atau   mengambil   alih   semua   hak   dan   kewajiban   yang   timbul   dari perbuatan hukum tersebut
-          RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka  waktu  paling  lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
-          Keputusan  RUPS  hanya sah jika dihadiri  oleh  semua  pemegang  saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-          Apabila  RUPS  tidak  diselenggarakan  dalam  jangka waktu  paling lambat  60  hari  setelah  P.T.  memperoleh status badan hukum atau  RUPS  tidak   berhasil   mengambil  keputusan,  setiap   calon   pendiri  yang   melakukan  perbuatan  hukum  tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas  segala akibat yang timbul
-          Persetujuan  RUPS  tersebut  tidak  diperlukan  apabila  perbuatan  hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh  semua  calon  pendiri sebelum pendirian P.T
-          Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam  pendirian  masih  belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-          Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum  memperoleh  status  badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua   pendiri   serta   semua   anggota    Dewan   Komisaris    P.T.   dan mereka   semua   bertanggung   jawab   secara   tanggung   renteng    atas  perbuatan  hukum   tersebut.   Perbuatan  hukum  tersebut  karena  hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-          Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi  tanggung  jawab  pendiri  yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan  hukum  tersebut  hanya mengikat dan  menjadi  tanggung  jawab  P.T.  setelah  perbuatan  hukum tersebut  disetujui  oleh semua  pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua  pemegang  saham  P.T. yang  diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum




Perseroan Terbatas setelah Pengesahan
-          Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam  pendirian  masih  belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-          Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum  memperoleh  status  badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua   pendiri   serta   semua   anggota    Dewan   Komisaris    P.T.   dan mereka   semua   bertanggung   jawab   secara   tanggung   renteng    atas  perbuatan  hukum   tersebut.   Perbuatan  hukum  tersebut  karena  hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-          Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi  tanggung  jawab  pendiri  yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan  hukum  tersebut  hanya mengikat dan  menjadi  tanggung  jawab  P.T.  setelah  perbuatan  hukum tersebut  disetujui  oleh semua  pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua  pemegang  saham  P.T. yang  diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
Pengumuman Perseroan Terbatas
-          Menteri    Hukum     dan    Hak    Asasi    Manusia    R.I. mengumumkan  Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia  R.I. mengenai pengesahan   badan   hukum    P.T.  dalam  Tambahan Berita Negara R.I.
-      Pengumuman tersebut dilakukan  oleh  Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalawaktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak  Asasi  Manusia  R.I. mengenai pengesahan  badan  hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan   oleh   Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia R.I.
Organ Perseroan Terbatas
-          RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS   adalah  organ  P.T.  yang  mempunyai  wewenang  yang  tidak
diberikan kepada  Direksi  atau  Dewan  Komisaris  dalam  batas  yang
ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas
dan/atau Anggaran Dasar. RUPS terdiri atas:
-  RUPS tahunan.
   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu  paling lambat  6
        bulan setelah tahun buku berakhir.
-  RUPS lainnya.
   RUPS lainnya dapat  diadakan setiap waktu berdasarkan  kebutuhan
         untuk kepentingan P.T.
-          Direksi
Direksi   adalah   organ    P.T.   yang  berwenang  dan bertanggung   jawab   atas   pengurusan   P.T.   untuk kepentingan    P.T.    sesuai    dengan   maksud    dan tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Untuk   pertama   kali  pengangkatan  anggota  Direksi dilakukan oleh  pendiri  dalam  Akta  Pendirian.  Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.Direksi P.T. terdiri atas 1 orang  anggota  Direksi  atau lebih.
Peran Direksi
-          Direksi  menjalankan  pengurusan   P.T.   untuk kepentingan  P.T. dan  sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.
-          Direksi  mewakili  P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-          Direksi    menyusun   rencana    kerja    tahunan sebelum   dimulainya   tahun   buku  yang  akan datang.
-          Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah  oleh  Dewan  Komisaris dalam  jangka  waktu   paling   lambat  6   bulan setelah tahun buku P.T. berakhir.
Kewajiban Direksi :
-          Membuat   daftar   pemegang  saham,  daftar khusus,  risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
-          Melaporkan kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota  Direksi   yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
-          Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
-          Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
-          Meminta persetujuan RUPS untuk:
                     * Mengalihkan kekayaan P.T.
   * Menjadikan jaminan utang kekayaan P.T.:
-          yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih  P.T.  dalam  1   transaksi   atau   lebih,   baik   yang  berkaitan  satu  sama  lain maupun tidak.
-          Transaksi  tersebut  adalah  transaksi  pengalihan  kekayaan  bersih P.T.    yang terjadi dalam jangka waktu 1  tahun  buku  atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur  dalam  Anggaran Dasar P.T.
Direksi dalam UU P.T. :
-          Anggota Direksi dibebaskan  dari  tanggung jawab  sebagai  akibat Laporan Keuangan yang disediakan  ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan   apabila   terbukti   bahwa  keadaan  tersebut  bukan karena kesalahannya.
-          Anggota  Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
            * Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
* Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan   
   dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
            * Tidak  mempunyai benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun  tidak   langsung 
   atas  tindakan  pengurusan  yang  mengakibatkan kerugian.
            * Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul  atau  berlanjutnya kerugian
              tersebut.
-          Anggota   Direksi   tidak   bertanggung  jawab   atas  kepailitan  P.T. apabila dapat membuktikan:
           * Kepailitan tersebut terjadi bukan karena kesalahan  atau  kelalaiannya.
           * Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung 
             jawab untuk kepentingan P.T. dan  sesuai  dengan maksud dan tujuan P.T.
           * Tidak  mempunyai  benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun tidak langsung atas   
            tindakan pengurusan yang dilakukan.
          * Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Tanggung jawab Direksi :
-          Dalam hal Laporan Keuangan yang  disediakan ternyata   tidak  benar  dan/atau   menyesatkan, anggota   Direksi   secara    tanggung    renteng bertanggung    jawab    terhadap    pihak    yang dirugikan.
-          Setiap   anggota    Direksi   bertanggung  jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang   bersangkutan   bersalah  atau  lalai men- jalankan tugasnya.
-       Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau  lebih,  tanggung  jawab  tersebut  berlaku secara tanggung renteng.
-       Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham  yang  dimiliki  anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau  keluarganya dalam P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya menimbulkan kerugian  bagi P.T., bertanggung jawab  secara  pribadi  atas  kerugian  P.T. tersebut.
-       Anggota Direksi  dapat  diberhentikan  untuk  sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan  alasannya dan  dapat   diberhentikan  sewaktu-waktu  berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
-       Dalam  hal  kepailitan,  baik  karena  permohonan  P.T. maupun   permohonan   pihak  ketiga,   terjadi   karena kesalahan  atau kelalaian Direksi dan harta pailit  tidak cukup untuk  membayar  seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan    tersebut,   setiap  anggota   Direksi  secara tanggung  renteng   bertanggung  jawab  atas   seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
-       Tanggung jawab  tersebut  berlaku  juga  bagi  anggota Direksi  yang  salah  atau  lalai  yang  pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka  waktu  5  tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
-       Dewan Komisaris

Pembubaran Perseroan Terbatas
Sebab – sebab pembubaran perseroan terbatas :
-          Berdasarkan keputusan RUPS.
-          Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-          Berdasarkan penetapan pengadilan.
-          Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-          Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-          Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
-          Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
                          * Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T. tidak dapat melakukan perbuatan  hukum, kecuali diperlukan untuk mem- bereskan  semua  urusan  P.T.   dalam  rangka likuidasi.
-          Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-          Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-     Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka 
      waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-          Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T.  melanggar kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang- undangan.
                * Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hokum
                 dalam Akta Pendirian.
         * Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan               
           alasan  P.T.  tidak  mungkin untuk dilanjutkan.
-          Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  penunjukan likuidator.
-          Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkan P.T.    kehilangan    status   badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan.
-          Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan    kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
-          Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
             * Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan     
   pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I.
     * Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.  untuk 
        dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi.
   * Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
1.        Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
2.        Nama dan alamat likuidator.
3.        Tata cara pengajuan tagihan.
4.        Jangka waktu pengajuan tagihan.
5.        Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak tanggal  pengumuman
-          Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
-          Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia  R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.   bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan    P.T.   dalam  
proses   likuidasi   meliputi pelaksanaan:
1.        Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
2.        Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana
            pembagian kekayaan hasil likuidasi.
3.        Pembayaran kepada para kreditor.
4.        Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
5.        Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-          Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan  yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan.
-           Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi  dalam  surat kabar  setelah  RUPS memberikan   pelunasan  dan  pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima    pertanggungjawaban  likuidator yang ditunjuknya.
Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status badan  hukum  P.T.  dan  menghapus nama  P.T.   dari   Daftar   Perseroan,  termasuk  karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan    adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh  satu Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan  Perseroan  lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada    Perseroan   yang menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
 Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan  atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara  mendirikan  satu  Perseroan  baru yang karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena hukum.
­Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan  pasiva Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau  lebih  atau sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena  hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-          Pemberitahuan dan pengumuman  pengakhiran  status  badan  hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling  lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
-          Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I. mengumumkan    berakhirnya    status     badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.

LIKUIDASI
Latar Belakang
Definisi likuidasi “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”. Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan, dimana pembubaran Perseroan tersebut bukanlah akibat dari penggabungan dan peleburan. Perseroan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Tahap-Tahap Likuidasi
Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.



Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:

1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. (Pasal 147 ayat (1) UUPT).
Kemudian, likuidator melakukan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. sebagaimana yang dimaksud diatas, pemberitahuan harus memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pemberitahuan kepada Menteri tentang pembubaran Perseroan, likuidator wajib melengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar. (Pasal 147 ayat (2), (3) dan (4) UUPT).
Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi orang ketiga. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT).

2. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Selanjutnya, menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan:
1.     Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
2.     Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
3.     Pembayaran kepada para kreditor.
4.     Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
5.     Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Kemudian dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. (Pasal 149 ayat (2) UUPT).

3. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4)).
Kemudian kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu tersebut, dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal penolakan, sebaliknya kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran perseroan diumumkan (Pasal 150 ayat (1) dan (2)). Tagihan yang diajukan kreditor tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil tersebut secara proposional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (3), (4) dan (5) UUPT).
Apabila dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan ketua pengadilan negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUPT).

4. Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
5. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT).
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152 ayat (5) dan (6) UUPT).
Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152  ayat (3) dan (4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT).
Tahapan-tahapan likuidasi telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

KEPAILITAN
Pengertian
      Secara etimologis, pailit  (Failite, Failliet, to Fail) berarti kemacetan melakukan pembayaran hutang.
      Menurut  UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.
      Menurut Black’s Law Dictionary, pailit adalah ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Tujuan
      Pembagian yang sama harta debitor kepada kreditor
      Mencegah debitor merugikan kreditor
Persyaratan Kepailitan
      Debitor tersebut memiliki dua atau lebih kreditor
      Debitor tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo
Lembaga Peradilan Perkara
Menurut Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Th. 2004  menyatakan bahwasannya lembaga peradilan perkara bisnis/ ekonomi dan HAKI adalah Pengadilan Niaga











Pemohon Pailit
  • Debitor:  Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan (pasal 1ayat 3)
  • Kreditor:  Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan (pasal 1 ayat 2)
  • Utang: Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor (pasal 1 ayat 6) .
Pengertian Utang yang telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih
Kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu:
- Karena telah diperjanjikan;
- Percepatan waktu penagihan (akselerasi)
- Pengenaan Sanksi atau denda
- Karena putusan pengadilan, arbitrase
Dimohon Pailit
  • Orang Pribadi sebagai Debitor
  • Badan Hukum sebagai Debitor
Pengurus Harta Pailit
      Hakim Pengawas
Hakim pengawas adalah hakim yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hakim pengawas diangkat oleh pengadilan.
      Kurator
Kurator diangkat oleh pengadilan bersamaan dengan putusan permohonan pernyataan pailit. Jika debitur atau kreditur yang memohonkan kepailitan tidak mengajukan usul pengangkatan kurator lain kepada pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator.
Tugas kurator diatur oleh Pasal 69 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:
1.      Melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit
2.      Segala perbuatan kurator tidak harus mendapat persetujuan dari debitur (meskipun dipersyaratkan).
3.      Dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga (dalam rangka meningkatkan harta pailit).
4.      Kurator itu bisa BHP atau kurator lainnya (Pasal 70 ayat 1).
      Panitia Kreditor
Pengadilan bisa membentuk panitia kreditor sementara. Panitia itu terdiri dari tiga orang. Tujuan untuk memberikan nasihat kepada kurator. Hakim pengawas berkewajiban menawarkan kepada kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. Hakim pengawas melakukan setelah ada pencocokan utang.
Akibat Pailit
      Harta Debitor dikenakan sita umum
      Kehilangan wewenang atas kepengurusan hartanya

 Sebab Berakhirnya Kepailitan
       Pembatalan oleh Putusan Kasasi  atau PK
       Likuidasi
       Penutupan/Pencabutan
       Perdamaian
       
Proses Permohonan Kepailitan







Proses Pengajuan Kasasi


Alasan Permohonan Kasasi
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  2. Salah menerapkan hukum yang berlaku
  3. Melanggar hukum yang berlaku







Permohonan Peninjauan Kembali

Imbauan Damai
Dalam praktek sering terjadi, bahwa si pailit di rapat verifikasi mengajak semua kreditur-kreditur berdamai dengan mengajukan pembayaran prosentase tertentu.









MERGER DAN AKUISISI
Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

-            Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

-          Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

-           Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

-          Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

      Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
      Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
      Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock .


Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :

1.      Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
2.      Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya
3.      Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
4.      Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :

-          Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.



-           Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

-          Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

-          Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

-           Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih ahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

-          Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat



Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
-          Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
-           Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
-          Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
-          Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
-          Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
-           Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.

-          Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.