PERSEROAN
TERBATAS
Dasar Hukum
-
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
-
Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16
Agustus 2007
Menggantikan UU
No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas
Definisi
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan
Terbatas sebagai Badan Hukum
Hak – hak P.T. ketika telah menjadi badan hukum adalah :
-
P.T.
mempunyai harta kekayaan sendiri.
-
P.T.
mempunyai tanggung jawab sendiri.
-
P.T.
tidak dapat bertindak sendiri:
* P.T. terdiri dari
organ-organ yang akan bertindak mewakili
P.T. tersebut
* Organ-organ
tersebut terdiri dari orang perorangan yang cakap untuk bertindak
dalam hukum
Pendirian
Perseroan Terbatas
-
P.T. mempunyai
nama dan tempat
kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar
-
P.T. mempunyai
alamat lengkap sesuai
dengan tempat kedudukannya
-
P.T. didirikan
oleh 2 orang
atau lebih dengan
Akta Notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
-
Setiap
pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
-
Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta
Pendirian yang telah
disahkan tersebut didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Akta Pendirian
yang telah disahkan
dan didaftarkan tersebut
selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
-
Perbuatan
hukum yang dilakukan
oleh calon pendiri
untuk kepentingan P.T. yang
belum didirikan, mengikat
P.T. setelah P.T.
menjadi badan hukum, jika
RUPS pertama P.T.
secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil
alih semua hak
dan kewajiban yang
timbul dari perbuatan hukum
tersebut
-
RUPS
pertama harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
-
Keputusan RUPS
hanya sah jika dihadiri oleh semua
pemegang saham dengan hak suara
dan keputusan disetujui dengan suara bulat
-
Apabila RUPS
tidak diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 60
hari setelah P.T.
memperoleh status badan hukum atau
RUPS tidak berhasil
mengambil keputusan, setiap
calon pendiri yang
melakukan perbuatan hukum
tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul
-
Persetujuan RUPS
tersebut tidak diperlukan
apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui
secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian P.T
-
Selama
pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam
pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para
pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Perbuatan
hukum atas nama P.T. yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua
anggota Direksi bersama-sama semua
pendiri serta semua
anggota Dewan Komisaris
P.T. dan mereka semua
bertanggung jawab secara
tanggung renteng
atas perbuatan hukum
tersebut. Perbuatan hukum
tersebut karena hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah
P.T. menjadi badan hukum
-
Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi tanggung jawab
pendiri yang bersangkutan dan
tidak mengikat P.T. Perbuatan hukum tersebut
hanya mengikat dan menjadi tanggung
jawab P.T. setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui
oleh semua pemegang saham dalam
RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua
pemegang saham P.T. yang
diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
Perseroan
Terbatas setelah Pengesahan
-
Selama
pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam
pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para
pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
-
Perbuatan
hukum atas nama P.T. yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua
anggota Direksi bersama-sama semua
pendiri serta semua
anggota Dewan Komisaris
P.T. dan mereka semua
bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas
perbuatan hukum tersebut.
Perbuatan hukum tersebut
karena hukum menjadi tanggung
jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
-
Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status
badan hukum menjadi tanggung jawab
pendiri yang bersangkutan dan
tidak mengikat P.T. Perbuatan hukum tersebut
hanya mengikat dan menjadi tanggung
jawab P.T. setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui
oleh semua pemegang saham dalam
RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua
pemegang saham P.T. yang
diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status
badan hukum
Pengumuman
Perseroan Terbatas
-
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengumumkan Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. dalam
Tambahan Berita Negara R.I.
-
Pengumuman
tersebut dilakukan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam waktu paling lambat 14 hari
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan oleh
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I.
Organ Perseroan
Terbatas
-
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS adalah
organ P.T. yang
mempunyai wewenang yang
tidak
diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris
dalam batas yang
ditentukan dalam UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
dan/atau Anggaran Dasar. RUPS
terdiri atas:
-
RUPS tahunan.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat
6
bulan setelah tahun buku berakhir.
-
RUPS lainnya.
RUPS lainnya dapat diadakan
setiap waktu berdasarkan kebutuhan
untuk kepentingan P.T.
-
Direksi
Direksi adalah
organ P.T. yang
berwenang dan bertanggung jawab
atas pengurusan P.T.
untuk kepentingan P.T. sesuai
dengan maksud dan tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik
di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Untuk pertama
kali pengangkatan anggota
Direksi dilakukan oleh pendiri dalam
Akta Pendirian. Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat
oleh RUPS.Direksi P.T. terdiri atas 1 orang
anggota Direksi atau lebih.
Peran Direksi
-
Direksi
menjalankan pengurusan P.T.
untuk kepentingan P.T. dan sesuai
dengan maksud dan tujuan P.T.
-
Direksi mewakili
P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Direksi menyusun
rencana kerja tahunan sebelum dimulainya
tahun buku yang
akan datang.
-
Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh
Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat
6 bulan setelah tahun buku P.T.
berakhir.
Kewajiban Direksi :
-
Membuat daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
-
Melaporkan
kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam
P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
-
Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
-
Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
-
Meminta
persetujuan RUPS untuk:
* Mengalihkan kekayaan P.T.
* Menjadikan jaminan utang kekayaan P.T.:
-
yang
merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih P.T.
dalam 1 transaksi
atau lebih, baik
yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.
-
Transaksi tersebut
adalah transaksi pengalihan
kekayaan bersih P.T. yang
terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku
atau jangka waktu yang lebih lama
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar P.T.
Direksi dalam UU P.T. :
-
Anggota
Direksi dibebaskan dari tanggung jawab sebagai
akibat Laporan Keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan apabila
terbukti bahwa keadaan
tersebut bukan karena
kesalahannya.
-
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
* Kerugian tersebut
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
* Telah melakukan pengurusan dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
dan
sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
* Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun
tidak langsung
atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
* Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
-
Anggota Direksi
tidak bertanggung jawab
atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
* Kepailitan tersebut
terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
* Telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan P.T. dan sesuai
dengan maksud dan tujuan P.T.
* Tidak mempunyai
benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang dilakukan.
* Telah mengambil tindakan untuk mencegah
terjadinya kepailitan.
Tanggung jawab Direksi :
-
Dalam
hal Laporan Keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar
dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan.
-
Setiap anggota
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T.
apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai men- jalankan
tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2
anggota Direksi atau lebih, tanggung
jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng.
- Anggota Direksi yang tidak
melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham yang
dimiliki anggota Direksi yang
bersangkutan dan/atau keluarganya dalam
P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya
menimbulkan kerugian bagi P.T.,
bertanggung jawab secara pribadi
atas kerugian P.T. tersebut.
- Anggota Direksi dapat
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan
dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
- Dalam hal
kepailitan, baik karena
permohonan P.T. maupun permohonan
pihak ketiga, terjadi
karena kesalahan atau kelalaian
Direksi dan harta pailit tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi
secara tanggung renteng bertanggung
jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut.
- Tanggung jawab tersebut
berlaku juga bagi
anggota Direksi yang salah
atau lalai yang
pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu
5 tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
- Dewan Komisaris
Pembubaran Perseroan Terbatas
Sebab – sebab pembubaran perseroan
terbatas :
-
Berdasarkan
keputusan RUPS.
-
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Karena
dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan
P.T. melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dalam
hal terjadi pembubaran P.T.:
* Wajib
diikuti dengan likuidasi
yang dilakukan oleh likuidator.
* P.T.
tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk mem- bereskan
semua urusan P.T.
dalam
rangka likuidasi.
-
Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya
P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Dalam jangka
waktu paling lambat
30 hari setelah jangka waktu
berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan
likuidator.
- Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru atas nama
P.T. setelah jangka
waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
-
Pengadilan
Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
* Permohonan kejaksaan
berdasarkan alasan P.T. melanggar
kepentingan umum atau
P.T. melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang- undangan.
* Permohonan pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan
adanya cacat hokum
dalam Akta Pendirian.
* Permohonan pemegang saham, Direksi atau
Dewan Komisaris berdasarkan
alasan P.T. tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
-
Dalam penetapan
pengadilan ditetapkan juga
penunjukan likuidator.
-
Pembubaran P.T.
tidak mengakibatkan P.T. kehilangan
status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi
dan pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS
atau pengadilan.
-
Sejak
saat pembubaran, pada setiap surat keluar
P.T. dicantumkan kata
“dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
-
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung
sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
* Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T.
dengan cara mengumumkan
pembubaran P.T. dalam
surat kabar dan Berita Negara R.I.
* Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
* Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
1.
Pembubaran
P.T. dan dasar hukumnya.
2.
Nama
dan alamat likuidator.
3.
Tata
cara pengajuan tagihan.
4.
Jangka
waktu pengajuan tagihan.
5.
Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60
hari terhitung sejak tanggal pengumuman
-
Dalam
hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri
Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak
berlaku bagi pihak ketiga.
-
Dalam hal
likuidator lalai melakukan
pem- beritahuan kepada Kreditor
dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I., likuidator
secara tanggung renteng dengan
P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga.
Kewajiban likuidator dalam
melakukan pemberesan harta kekayaan P.T. dalam
proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
1.
Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
2.
Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi.
3.
Pembayaran
kepada para kreditor.
4.
Pembayaran sisa
kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham.
5.
Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
-
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
P.T. yang dilakukan.
-
Likuidator
wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan
mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam
surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
R.I. mencatat berakhirnya status badan
hukum P.T. dan
menghapus nama P.T. dari
Daftar Perseroan, termasuk
karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 2 Perseroan atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan
baru yang karena hukum memperoleh
aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang meleburkan
diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan
usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
-
Pemberitahuan
dan pengumuman pengakhiran status
badan hukum P.T.
tersebut dilakukan dalam
jangka waktu paling
lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
-
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status
badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I.
LIKUIDASI
Latar Belakang
Definisi
likuidasi “pembubaran perusahaan sebagai
badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian
harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”. Tujuan
utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan
pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi
wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan, dimana pembubaran Perseroan
tersebut bukanlah akibat dari penggabungan dan peleburan. Perseroan yang
dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
Tahap-Tahap
Likuidasi
Dalam hal
terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1)
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal
142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena
alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan
likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.
Berikut
ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:
1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
Terhitung sejak
tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran
Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya,
Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. (Pasal 147 ayat
(1) UUPT).
Kemudian,
likuidator melakukan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita
Negara Republik Indonesia. sebagaimana yang dimaksud diatas, pemberitahuan
harus memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; nama dan alamat
likuidator; tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pemberitahuan kepada
Menteri tentang pembubaran Perseroan, likuidator wajib melengkapi dengan bukti
dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat
kabar. (Pasal 147 ayat (2), (3) dan (4) UUPT).
Apabila
pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran Perseroan
tidak berlaku bagi orang ketiga. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan
tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT).
2. Tahap
Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Selanjutnya,
menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan
pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi
pelaksanaan:
1.
Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
2.
Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai
rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
3.
Pembayaran kepada para kreditor.
4.
Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
5.
Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Kemudian dalam hal likuidator
memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan
perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas
dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. (Pasal 149
ayat (2) UUPT).
3. Tahap
Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat
mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal
pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak
oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4)).
Kemudian
kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu tersebut, dan
kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal
penolakan, sebaliknya kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat
mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak pembubaran perseroan diumumkan (Pasal 150 ayat (1) dan (2)). Tagihan yang
diajukan kreditor tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan
hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Dengan demikian
pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil tersebut secara
proposional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat
(3), (4) dan (5) UUPT).
Apabila dalam
hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur, atas
permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan ketua
pengadilan negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan
likuidator lama. Pemberhentian likuidator tersebut, dilakukan setelah yang
bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151 ayat (1) dan (2)
UUPT).
4. Tahap
Pertanggung Jawaban Likuidator
Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi
Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas
atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).
5. Tahap
Pengumuman Hasil Likuidasi
Kemudian,
likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung
jawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi
kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal
152 ayat (3) dan (4) UUPT).
Menteri mencatat
berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari
daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat
(3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status
badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152
ayat (5) dan (6) UUPT).
Selanjutnya,
pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152 ayat (3) dan
(4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima
oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT).
Tahapan-tahapan
likuidasi telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya
status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
KEPAILITAN
Pengertian
• Secara etimologis, pailit (Failite, Failliet, to Fail) berarti
kemacetan melakukan pembayaran hutang.
• Menurut
UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitur oleh kurator dibawah pengawasan hakim
pengawas.
• Menurut Black’s Law Dictionary, pailit
adalah ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitor) atas utang-utangnya
yang telah jatuh tempo.
Tujuan
• Pembagian yang sama harta debitor
kepada kreditor
• Mencegah debitor merugikan kreditor
Persyaratan Kepailitan
• Debitor tersebut memiliki dua atau
lebih kreditor
• Debitor tersebut tidak membayar sedikitnya
satu utang yang telah jatuh tempo
Lembaga Peradilan Perkara
Menurut Pasal 306 Undang-Undang No. 37
Th. 2004 menyatakan bahwasannya lembaga
peradilan perkara bisnis/ ekonomi dan HAKI adalah Pengadilan Niaga
Pemohon Pailit

- Debitor: Orang yang mempunyai utang karena
perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan
(pasal 1ayat 3)
- Kreditor: Orang yang mempunyai piutang karena
perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan (pasal
1 ayat 2)
- Utang:
Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen yang timbul karena
perjanjian atau Undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila
tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya
dari harta kekayaan debitor (pasal 1 ayat 6) .
Pengertian Utang yang telah Jatuh
Waktu dan Dapat Ditagih
Kewajiban untuk membayar utang yang
telah jatuh waktu:
- Karena telah diperjanjikan;
- Percepatan waktu penagihan
(akselerasi)
- Pengenaan Sanksi atau denda
- Karena putusan pengadilan,
arbitrase
Dimohon Pailit
- Orang
Pribadi sebagai Debitor
- Badan
Hukum sebagai Debitor
Pengurus Harta Pailit
•
Hakim Pengawas
Hakim
pengawas adalah hakim yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Hakim pengawas diangkat oleh pengadilan.
•
Kurator
Kurator
diangkat oleh pengadilan bersamaan dengan putusan permohonan pernyataan pailit.
Jika debitur atau kreditur yang memohonkan kepailitan tidak mengajukan usul
pengangkatan kurator lain kepada pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan (BHP)
bertindak selaku kurator.
Tugas kurator
diatur oleh Pasal 69 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut:
1. Melakukan
pengurusan atau pemberesan harta pailit
2. Segala
perbuatan kurator tidak harus mendapat persetujuan dari debitur (meskipun
dipersyaratkan).
3. Dapat
melakukan pinjaman dari pihak ketiga (dalam rangka meningkatkan harta pailit).
4. Kurator itu
bisa BHP atau kurator lainnya (Pasal 70 ayat 1).
•
Panitia Kreditor
Pengadilan
bisa membentuk panitia kreditor sementara. Panitia itu terdiri dari tiga orang.
Tujuan untuk memberikan nasihat kepada kurator. Hakim pengawas berkewajiban
menawarkan kepada kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. Hakim
pengawas melakukan setelah ada pencocokan utang.
Akibat Pailit
• Harta Debitor dikenakan sita umum
• Kehilangan wewenang atas kepengurusan
hartanya
Sebab Berakhirnya Kepailitan
•
Pembatalan
oleh Putusan Kasasi atau PK
•
Likuidasi
•
Penutupan/Pencabutan
•
Perdamaian
•
Proses
Permohonan Kepailitan

Proses
Pengajuan Kasasi

Alasan
Permohonan Kasasi
- Tidak berwenang atau melampaui
batas wewenang
- Salah menerapkan hukum yang
berlaku
- Melanggar hukum yang berlaku
Permohonan
Peninjauan Kembali

Imbauan Damai
Dalam praktek sering terjadi, bahwa si pailit di rapat
verifikasi mengajak semua kreditur-kreditur berdamai dengan mengajukan
pembayaran prosentase tertentu.
MERGER DAN
AKUISISI
Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini
perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut
Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan
beberapa cara, yaitu :
-
Merger
Pada merger, para direktur kedua
pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada
umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari
target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan
atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
-
Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
-
Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan
membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target
firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm
akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak
tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil
mengambil alih kontrol target firm.
-
Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset
perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm.
(p.835).Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan
Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu
:
• Merger atau
konsolidasi
Merger adalah bergabungnya
perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas
dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah
merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi
sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan
sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian
dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang
me-merger tidak dibedakan.
• Acquisition of
stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan
cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai,
saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
• Acquisition of
assets
Perusahaan dapat mengakuisisi
perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara
pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham
minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock .
Sedangkan
berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat
dibedakan :
1. Horizontal merger terjadi ketika dua
atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
2. Vertical merger terjadi ketika suatu
perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya
3. Congeneric merger terjadi ketika
perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama
dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat
menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
4. Conglomerate merger terjadi ketika
perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah
dapat mengurangi resiko.
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
-
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
-
Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
-
Meningkatkan
dana
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
-
Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada
kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari
pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
-
Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih ahaan lebih besar, maka pasar saham
akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
-
Melindungi
diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm
mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang,
karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk
ditanggung oleh bidding firm yang berminat
Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
-
Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
-
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli
dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan
tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
-
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
-
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
-
Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
-
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger.
-
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar